Perusahaan Software SAP Disebut Suap Pejabat Indonesia, Kena Sanksi Denda dari AS

bisnis
Perusahaan Software Sap Disebut Suap Pejabat Indonesia Kena Sanksi Denda Dari As Fd0a2ac.jpg

Liputan6.com, Jakarta – SAP Jerman didenda US$220 juta atau sekitar Rp 3,4 triliun, sebagai bagian dari penyelidikan Departemen Kehakiman AS dan Securities and Exchange Commission (SEC). Dia berhasil melanggar hukum. Undang-undang Praktik Korupsi di Luar Negeri. ,

Penyelesaian tersebut merupakan dampak dari dugaan suap yang dilakukan SAP terhadap pejabat pemerintah di Afrika Selatan dan Indonesia. Demikian keterangan resmi Departemen Kehakiman AS yang dikutip Senin (15/1/2024).

Menurut dokumen pengadilan, SAP menandatangani perjanjian penuntutan yang ditangguhkan (DPA) selama tiga tahun dengan departemen sehubungan dengan tuntutan pidana yang diajukan di Distrik Timur Virginia yang menuntut perusahaan tersebut dengan dua tuduhan.

Pertama, berkonspirasi untuk melanggar undang-undang antikorupsi dengan menyuap pejabat Afrika Selatan dan kedua, berkonspirasi dengan pejabat Indonesia.

“SAP menyuap para eksekutif perusahaan milik negara di Afrika Selatan dan Indonesia untuk memenangkan bisnis pemerintah,” kata Wakil Jaksa Agung Nicole M. Argent dari Divisi Kriminal Departemen Kehakiman.

Dia mengatakan partainya telah menghabiskan lebih dari satu tahun bekerja sama dengan pihak berwenang Afrika Selatan dalam proses rekonsiliasi. Tujuannya adalah untuk membantu memerangi korupsi di luar negeri.

“Kami berharap dapat terus memperkuat hubungan kami dengan pihak berwenang di Afrika Selatan dan seluruh dunia,” kata Argentieri.

Jessica D. Arbor, Jaksa AS untuk Distrik Timur Virginia, mengatakan SAP telah menerima tanggung jawab atas tindakan korupsi yang merugikan pesaing di pasar global.

“Kami akan terus memperketat undang-undang antikorupsi untuk melindungi perusahaan dalam negeri yang taat hukum saat memasuki pasar global,” kata Jessica.

Dokumen pengadilan ini mengungkapkan bahwa SAP memfasilitasi korupsi dan penyuapan pejabat asing di Afrika Selatan dan Indonesia.

SAP juga dituduh mengalihkan uang melalui pembayaran, sumbangan politik, dan barang elektronik dan mewah lainnya yang dibeli selama kunjungan resmi.

Saat ini, kasus suap di Afrika Selatan terjadi antara tahun 2013 dan 2017. Di mana, SAP, melalui para pejabatnya, menyuap pejabat Afrika Selatan dan memalsukan pembukuan, catatan, dan rekening SAP.

Semuanya mempunyai keinginan untuk mendapatkan keuntungan dari berbagai kontrak dengan kementerian, lembaga dan otoritas Afrika Selatan, Kota Johannesburg, Kota Tshwane, Kementerian Air dan Sanitasi serta perusahaan energi milik pemerintah Afrika Selatan. Tetap kendalikan mereka.

Penyuapan terhadap pejabat Indonesia terjadi antara tahun 2015 hingga 2018. SAP disebut-sebut menyuap pejabat Indonesia untuk mendapatkan keuntungan bisnis bagi SAP melalui keagenannya.

Manfaat ini berlaku untuk berbagai kontrak antara SAP dan departemen, lembaga, dan otoritas di Indonesia, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Pembiayaan Telekomunikasi dan Telekomunikasi (BP3TI) atau yang sekarang disebut BAKTI Kominfo.

Atas kasus ini, berdasarkan DPA, SAP akan membayar denda pidana sebesar US$118,8 juta dan denda administratif sebesar US$103 juta.

SAP juga diminta bekerja sama dengan DJO. Departemen ini juga akan membayar denda pidana hingga US$55,1 juta dari jumlah yang dibayarkan SAP untuk menyelesaikan penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum di Afrika Selatan.

Total
0
Shares
Leave a Reply
Previous Post
Bukan Hanya Cakupan Vaksin Rendah Kebiasaan Seperti Ini Juga Jadi Penyebab Polio D354eb3.jpg

Bukan Hanya Cakupan Vaksin Rendah, Kebiasaan Seperti Ini Juga Jadi Penyebab Polio

Next Post
Usu Kembali Kukuhkan 5 Guru Besar 72e017e.jpg

USU Kembali Kukuhkan 5 Guru Besar

Related Posts