Liputan6.com, Jakarta Panwaslu Desa/Kelurahan atau Panwaslu Desa/Kelurahan berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu tingkat desa tahun 2024 berlangsung transparan dan adil. Panwaslu desa/dinas merupakan panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten dan berada di tingkat desa/dinas.
Anggota pengawas pemilu desa/kabupaten sendiri ditentukan oleh Panwaslu daerah dan hanya terdiri dari satu orang. Keputusan anggota Panwaslu desa/kelurahan diambil setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Panwaslu kabupaten. Hal ini menunjukkan bahwa anggota Panwaslu Desa/Departemen diseleksi secara cermat untuk menjamin integritas dan objektivitas dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam menjalankan fungsinya, panitia pemilihan desa/kabupaten bekerja sama dengan pengawas pemungutan suara (pengawas TPS). Kolaborasi ini bertujuan untuk memandu seluruh tahapan pemilu tingkat desa, termasuk pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Koordinasi antara Panwaslu Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mengurangi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Peraturan yang mengatur fungsi pengawas pemilu desa/kelurahan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian diubah dengan Perpu Nomor 1 Tahun 2022. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengembangkan mekanisme pembinaan pemilu yang disesuaikan dengan perkembangan kota. kebutuhan. dan dinamika.
Berikut ulasan lain tentang pengawas pemilu desa yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/1/2024).
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan, antara lain sebagai berikut. 1. Warga Negara Indonesia
Calon anggota Panwaslu desa/kelurahan harus memiliki kewarganegaraan Indonesia, menegaskan komitmennya terhadap negara dan sistem demokrasi yang berlaku. 2. Usia minimal 21 tahun
Calon anggota Panwaslu desa/kelurahan harus berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran. Namun apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat usia, maka dapat diisi oleh calon berusia 17 tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota. 3. Setia pada Pancasila dan Hukum Negara
Calon harus setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 4. Integritas, keberanian, kejujuran dan keadilan
Calon anggota Panwaslu desa/kelurahan diharapkan memiliki integritas yang tinggi, berkepribadian kuat, jujur, dan adil dalam melaksanakan tugasnya. 5. Keterampilan dan kemampuan yang relevan
Calon harus memiliki keterampilan dan pengetahuan terkait administrasi pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. 6. Pendidikan minimal SMA
Kandidat harus memiliki setidaknya pendidikan menengah (SMA) atau setara. 7. Tinggal di daerah yang bersangkutan
Calon harus berdomisili di wilayah yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 8. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari Narkoba
Calon harus dalam kondisi fisik dan mental yang baik dan bebas dari penggunaan narkoba. 9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama 5 tahun
Calon wajib melepaskan keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. 10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan dan/atau BUMN/BUMD
Kandidat harus melepaskan jabatan politik, pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/daerah ketika mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu desa/kabupaten. 11. Bersedia mengundurkan diri dari pimpinan organisasi masyarakat
Kandidat harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan direktur pada badan hukum dan badan hukum tidak berbadan hukum jika terjadi pemilihan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan. 12. Bebas dari penjara
Calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 13. Bersedia bekerja penuh waktu
Kandidat harus bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat penjelasan. 14. Tidak memangku jabatan politik, pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan.
Calon harus siap untuk tidak memegang jabatan politik, pemerintahan dan/atau negara bagian/daerah selama masa keanggotaannya jika terpilih, dan tidak boleh menjalin hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.
Dengan kondisi tersebut diharapkan para anggota Panwaslu Desa/Departemen mampu menjalankan tugasnya secara mandiri, berintegritas, dan profesional dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.
Tugas Panitia Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (Panwaslu Desa/Kelurahan) merupakan tanggung jawab penting untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan pemilu di tingkat Desa/Kelurahan. Berikut tugas-tugas terpenting yang harus dilaksanakan oleh Panwaslu Desa/Departemen. 1. Tindak lanjut tahapan pemilu pemutakhiran data pemilih: Mengawasi proses pemutakhiran data pemilih untuk menjamin keakuratan dan kelengkapan daftar pemilih. Penentuan daftar pemilih sementara, revisi hasil dan daftar pemilih permanen: Memeriksa dan memastikan keakuratan penentuan daftar pemilih pada berbagai tahapan. Implementasi Kampanye: Mengawasi proses kampanye dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Distribusi logistik pemilu: Memastikan logistik pemilu terdistribusi dengan baik ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemungutan suara dan penghitungan suara : Pengawasan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan suara di setiap TPS dan pengumuman hasilnya. 2. Praktik pencegahan kebijakan moneter
Hindari praktik politik uang di wilayah desa/kecamatan, sebagai langkah menjaga integritas dan keadilan dalam pemilu. 3. Memantau netralitas semua pihak
Menjaga netralitas semua pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye, sesuai dengan yang ditetapkan undang-undang. 4. Pengelolaan Kearsipan
Mengelola, memelihara dan merawat arsip sesuai dengan rezim konservasi arsip yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, untuk menjamin keterbukaan dan akuntabilitas. 5. Pengawasan sosialisasi pemilu
Mengawasi dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi pelaksanaan pemilu di wilayah desa/kelurahan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pemilu. 6. Pelaksanaan fungsi lainnya
Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan keleluasaan kepada Panwaslu desa/kelurahan untuk bertindak sesuai dinamika lokal dan kebutuhan pemilu.
Dengan menjalankan fungsi tersebut, Panwaslu Desa/Departemen berperan menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu tingkat desa.
Mandat yang diberikan kepada KPU Desa/Kabupaten mencerminkan peran pentingnya dalam menjaga integritas dan transparansi pemilu di tingkat desa. Berikut Panwaslu aparat desa/kelurahan. 1. Menerima dan menyampaikan laporan
Panwaslu Desa/Kelurahan mempunyai tanggung jawab menerima dan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu Panwaslu Kecamatan. Hal ini menunjukkan peran mereka sebagai mata dan telinga yang peka terhadap kemungkinan pelanggaran, yang kemudian dapat diselidiki dan ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. 2. Bantuan dalam meminta informasi
Panwaslu desa/dinas berwenang membantu meminta informasi yang diperlukan kepada pihak terkait. Berikutnya, melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang mempunyai informasi mengenai pelanggaran pemilu. Tindakan ini berperan strategis dalam mencegah dan mengambil tindakan terhadap kemungkinan pelanggaran. 3. Pelaksanaan kewenangan lainnya
Selain kewenangan khusus tersebut, Panwaslu desa/departemen juga mempunyai kewenangan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan fleksibilitas tersebut, mereka dapat merespon situasi dan kebutuhan yang muncul dalam rangka penyelenggaraan pemilu di tingkat desa.
Dengan menerima laporan, meminta informasi, dan menjalankan kewenangan lainnya, Panwaslu desa/departemen berada di garda depan dalam upaya memastikan proses pemilu di tingkat desa dilaksanakan sesuai dengan kaidah dan prinsip demokrasi.
Panwaslu Desa/Departemen mempunyai kewajiban khusus dalam menjalankan fungsinya, sesuai dengan prinsip integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di tingkat desa. Berikut tugas Panwaslu Desa/Departemen. 1. Memenuhi tugas dan wewenang secara adil
Kewajiban pertama Panwaslu kota/departemen adalah melaksanakan tugas dan wewenangnya secara adil. Hal ini menggarisbawahi pentingnya integritas dan objektivitas dalam pedoman pemilu di tingkat desa agar proses pemilu dapat dilaksanakan secara transparan dan tanpa kecurangan. 2. Pembinaan dan pengawasan pengawas TPS
Panwaslu desa/dinas bertugas memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pemilih (TPS). Tindakan ini mencerminkan upaya untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu di tingkat TPS dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Menyajikan laporan berkala hasil pemantauan
Panwaslu Desa/Departemen mempunyai kewajiban menyampaikan laporan hasil pemantauan secara berkala kepada Panwaslu Kabupaten. Tindakan ini menjamin akuntabilitas dan transparansi mengenai kinerja Panwaslu desa/departemen dalam melaksanakan tugasnya dalam proses pemilu. 4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten
Apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dapat mengganggu tahapan pemilu di wilayah desa/departemen, maka Panwaslu desa/departemen wajib menyampaikan dan melaporkan temuan tersebut kepada Panwaslu. Kecamatan. Tindakan-tindakan ini menunjukkan peran mereka dalam memberikan informasi yang relevan kepada penegak hukum. 5. Memenuhi kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan
Selain kewajiban di atas, Panwaslu Desa/Departemen juga wajib memenuhi kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Fleksibilitas ini memungkinkan mereka beradaptasi dengan kebutuhan dan dinamika lokal yang mungkin timbul selama pemilu.
Dengan memenuhi kewajiban tersebut, Panwaslu Desa/Departemen berperan sebagai pengawal keadilan, integritas, dan transparansi proses pemilu di tingkat desa. Besaran gaji Komisi Pengawasan Pemilihan Umum Desa/Kecamatan
Besaran gaji Panwaslu Pilkada Desa/Kelurahan Tahun 2024 mengacu pada surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Berikut besaran gaji Panwaslu Desa, Pembantu Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan Pembantu Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024: Rp 1.100.000 per bulan Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024: Rp 750.000 per bulan Gaji Pengawas TPS (PTPS) Pemilu 2024 : Rp 1.000.000