Pendidikan Politik Penting untuk Pemilih Pemula, Bagaimana dengan Anak yang Lebih Muda?

bisnis
Pendidikan Politik Penting Untuk Pemilih Pemula Bagaimana Dengan Anak Yang Lebih Muda 786b7b3.jpg

Liputan6.com, Jakarta – Anak-anak yang masih remaja dan ingin menjadi mahasiswa baru pada pemilu atau pemilu 2024 harus mendapatkan pendidikan politik.

“KPAI menyerukan adanya pendidikan politik, khususnya bagi anak-anak pemilih pemula,” kata Komisioner Hak Sipil dan Kebebasan Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Silvana Maria A kepada Health Liputan6.com saat ditemui di pusat kota Jakarta. , Senin 22 Januari 2024.

Lalu, perlukah pendidikan politik yang sama diberikan kepada anak-anak yang lebih muda, misalnya kepada anak-anak sekolah dasar?

Menanggapi hal tersebut, Silvana mengatakan akan lebih tepat jika mengajarkan kewarganegaraan kepada anak-anak di bawah usia memilih untuk pertama kalinya.

“Anak-anak yang pertama kali memilih lebih mungkin menerima pengajaran IPS.” “Dan kami yakin kurikulum nasional kita sudah cukup untuk membekali anak-anak dengan pendidikan kewarganegaraan,” jelas Silvana.

Pendidikan kewarganegaraan atau biasa disingkat PKn, begitu Silvana berbicara, mengajarkan anak-anak di bawah usia pemilih pemula bagaimana menjadi warga negara yang baik.

“Misalnya menghargai teman, menghargai orang yang berbeda dan sebagainya.” Oleh karena itu, itulah pendidikan kewarganegaraan”.

Sementara itu, pendidikan politik tambahan harus diberikan terutama kepada mereka yang sudah mempunyai hak pilih, tambah Silvana.

Dalam kesempatan yang sama, Silvana menyampaikan KPAI menemukan sedikitnya 19 kasus eksploitasi anak pada pemilu atau kampanye pemilu 2024. Di antaranya pelanggaran hak anak dalam kelompok hak sipil dan partisipasi anak.

Bentuk eksploitasi anak yang paling umum terjadi pada masa kampanye adalah dengan melibatkan anak-anak dalam kerumunan kampanye.

“Bentuk eksploitasi yang paling banyak terjadi adalah anak-anak yang dibawa ke tengah massa pada masa kampanye. “Ini benar-benar fenomena yang cukup sulit dicegah,” kata Silvana.

Di tengah hiruk pikuk kampanye, lanjut Silvana, semakin sulit bagi orang tua untuk menggunakan hak-hak anaknya. Pasalnya, massa kampanye terkadang tidak bisa diprediksi, jumlahnya bisa ratusan bahkan ribuan orang.

Oleh karena itu, ruang lingkup kampanye dinilai merupakan situasi yang berisiko bagi anak-anak. Pasalnya, keramaian dapat mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan anak.

“KPAI mengimbau masyarakat untuk tidak membawa anak-anak saat kampanye atau acara yang dihadiri banyak orang karena membahayakan kesehatan, kenyamanan dan keselamatan anak,” jelasnya.

Silvana menambahkan, hingga hari ke-46 kampanye Pilpres 2024 pada 17 Januari 2024, KPAI telah menerima enam pengaduan langsung terkait dugaan pelanggaran pemilu dan pelanggaran hak anak.

Serta mencatat 19 kasus lainnya yang diberitakan media atau beredar di beberapa platform media sosial.

Selain mendatangkan anak-anak dalam kerumunan kampanye sambil mengenakan perlengkapan kampanye, pelanggaran lain yang terjadi pada masa kampanye 2024 adalah: Menjadikan anak-anak sebagai “calo” kampanye dengan membagikan barang/barang yang tidak termasuk dana kampanye; Penggunaan (foto/profil) anak-anak untuk iklan kampanye; Menjadikan anak-anak berkampanye melalui video yang disebarkan di berbagai platform media sosial atau secara langsung; Menjadikan anak sebagai pelaksana kebijakan moneter; Menginstruksikan anak untuk mengingat dan mempromosikan calon presiden tertentu; Menargetkan institusi pendidikan untuk kampanye; Kurang selektifnya penggunaan ruang komunitas digital dan kreativitas; Pendidikan politik dan kewarganegaraan yang tidak memadai; Partisipasi anak tidak sesuai dengan prinsip dan bentuk ideal partisipasi anak.

Kasus-kasus yang didaftarkan oleh KPAI melibatkan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak dalam kegiatan politik dan bertentangan dengan mandat berbagai undang-undang dan kebijakan nasional. Khususnya: Pasal 28B ayat 2 UUD 1945 (Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 ayat 2 huruf k (Pengurus dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang melibatkan warga negara Indonesia yang tidak mempunyai hak pilih); PKPU Nomor 20 Tahun 2023 jo Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu yang melarang pelibatan anak dalam kampanye; Secara khusus juga bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15a (Setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dalam kegiatan politik); UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 11 (Setiap anak berhak atas istirahat dan memanfaatkan waktu luang, bersosialisasi dengan anak-anak yang seumuran, bermain, berkreasi dan berekreasi sesuai dengan minat, bakat dan tingkat kecerdasannya untuk pengembangan diri. ).

Total
0
Shares
Leave a Reply
Previous Post
Tata Punch Ev Meluncur Di India Begini Spesifikasinya E96af5e.jpg

Tata Punch EV Meluncur di India, Begini Spesifikasinya

Next Post
Putri Anne Cium Pria Misterius Terungkap Sosoknya Mantan Suami Vlogger Kenamaan 6a995ea.jpg

Putri Anne Cium Pria Misterius, Terungkap Sosoknya Mantan Suami Vlogger Kenamaan

Related Posts