Naskah ‘Publisher Rights’ Sudah Final

bisnis
Naskah Publisher Rights Sudah Final D4865cc.jpg

VIVA Tekno – Direktur Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, naskah peraturan pemerintah Indonesia tentang hak penerbit atau hak penerbit sedang dalam tahap akhir. “Hak penerbit telah diselesaikan dan ada beberapa komentar dari platform kemarin. Kami tetap berpikiran terbuka dan masih mendengarkan komentar platform. Namun kami tidak menyertakan semua komentar dari platform tersebut. Jadi secara relatif teksnya tidak mengubah itu,” ujarnya, Kamis, 23 November 2023, di Jakarta. Usman mengatakan, pendapat platform digital menyangkut pilihan kata dalam Perpres tersebut. Mereka ingin kata-katanya diklarifikasi. Namun, menurutnya hal itu tidak menjadi masalah karena tidak demikian. Makna yang terkandung dalam teks tersebut tidak berubah. Ia juga mengatakan jika Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres ini, media punya “kekuatan” untuk menuntut platform yang menggunakan kontennya untuk berbagi keuntungan. Platform tidak lagi bisa memperoleh berita secara bebas dari perusahaan media. Usman berkata: “Bahkan jika platform ingin mendapatkan berita, mereka harus bekerja sama dan tidak main-main. Kolaborasi ini setara dan media memungut biaya dari platform tersebut.” Usman lebih lanjut menambahkan bahwa meskipun beberapa platform media mungkin tidak menyetujui aturan ini, dia menekankan bahwa keputusan tersebut mewakili kemajuan dan tidak akan menunggu persetujuan mereka. “Penting bagi kita untuk terlibat secara bermakna. Kami mendengarkan pandangan mereka, mempertimbangkannya dan membuat pernyataan. Aturan tersebut tentu tidak memuaskan semua pihak. Jadi kami tidak perlu melakukan itu.” Kami menunggu persetujuan mereka. “Kami akan melanjutkannya,” katanya. Usman berharap Perpres tentang “hak penerbit” bisa dilaksanakan sebelum akhir tahun dan menjadi kado istimewa bagi jurnalis menjelang Hari Pers Nasional Februari mendatang. PNS dan Pekerja Diajak Ikut Perang Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo mengajak Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut perang melawan narkoba. VIVA.co.id 25 Januari 2024

Total
0
Shares
Leave a Reply
Previous Post
Profil Kim Tae Hee Muncul Jadi Cameo Di Episode Terakhir Welcome To Samdalri 4f17f6d.jpg

Profil Kim Tae Hee, Muncul Jadi Cameo di Episode Terakhir Welcome to Samdalri

Next Post
Catat Kemenkes Gelar Sub Pin Polio Serentak Mulai 15 Januari 2024 77585a6.jpg

Catat, Kemenkes Gelar Sub PIN Polio Serentak Mulai 15 Januari 2024

Related Posts