REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan terbaru yang diberlakukan di Eropa akan mewajibkan Apple mengizinkan pengguna mengunduh aplikasi di luar aplikasi. Namun, biaya tambahan diharapkan berlaku bagi pengembang yang tidak memiliki aplikasi Apple di aplikasinya atau aplikasi yang diunduh dari komputer.
Prediksi tersebut disampaikan dalam laporan terbaru The Wall Street Journal, dilansir Engadget, Kamis (25/1/2024). Menurut laporan tersebut, pemilik toko aplikasi berencana mengenakan biaya tambahan kepada mereka yang menawarkan opsi non-app store atau unduhan.
Apple juga akan melacak aplikasi yang diunduh dari komputer Anda atau aplikasi yang tidak diunduh dari App Store. Selain itu, Apple menyediakan kemampuan pengunduhan lintas batas kepada pengguna iOS di Uni Eropa sebagai bagian dari upaya mereka untuk mematuhi Undang-Undang Pasar Digital Eropa.
Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa rencana Apple belum mencapai tahap akhir. Namun, Apple diperkirakan akan merilis rencana baru yang akan sesuai dengan perubahan besar lainnya yang dibuat pada kebijakan aplikasi versi AS.
Perubahan tersebut secara resmi mulai berlaku minggu lalu untuk karyawan AS. Perubahan baru ini memungkinkan pengembang di Amerika Serikat menyediakan aplikasi pembayaran tanpa harus masuk ke sistem penagihan toko aplikasi.
Namun, untuk mengimbangi kemudahan tersebut, pengembang harus membayar biaya tambahan sebesar 27 persen dari total komisi yang diterima dari pembelian non-aplikasi. Sedangkan besaran yang harus dibayarkan untuk pengembang kecil sebesar 12 persen dari komisi.
Aturan baru ini juga memberdayakan Apple untuk melakukan audit latar belakang terhadap pengembang. Tak heran, aturan baru ini menuai banyak kritik dari beberapa pengembang, termasuk Epic dan Spotify.
Jika Apple menerapkan tarif pengisian tambahan di Eropa, mereka mungkin akan menghadapi kritik serupa di kemudian hari.